Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan

Bende Seguguk, Berita177 Dilihat

KAYUAGUNG, oganekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari OKI pada Senin, 31 Agustus 2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, AF, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024, serta JH, selaku Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.

banner 336x280

Dalam proses penyidikan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI telah melakukan pemeriksaan terhadap RP dan AF. Sementara itu, JH disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidair, para tersangka diduga melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap RP dan AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung. Penahanan berlaku mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Kejari OKI menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, pemeriksaan, serta memastikan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan selama periode 2023–2024.

Kejari OKI menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional, objektif serta transparan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Kejari OKI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI serta memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. (one/rs)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *